KibarNews.id- Koordinator Aliansi pemuda biringbulu angkat bicara terkait issue pengembalian kerugian negara oleh kepala desa lembangloe yang sementara berproses di kejaksaan Negeri Gowa.
Menurut Hendrawan , berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten Gowa ,audit investigasi atas permintaan Kejaksaan negeri Gowa di desa lembangloe kecamatan Biringbulu,Nomor :700/43/LHP-K/INSP 2020 Tanggal: 17 April 2020.
Dari laporan hasil pemeriksaan oleh inspektorat tersebut,di duga kuat adanya indikasi penyelewangan anggaran yang merugikan perekonomian negara.
Dimana sebelumnya , Aliansi pemuda Biringbulu telah melaporkan kades Lembangloe ke kejaksan negeri Gowa atas dugaan tindak pidana korupsi , penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2017-2018.
Hendrawan menambahkan,terkait adanya issue pengembalian kerugian negara sebesar 230 juta oleh kepala desa Lembangloe, Muh.yasin kami berharap proses hukumnya tidak di hentikan " kami Aliansi pemuda Biringbulu akan mengawal terus persoalan ini " .tegas alumnus ilmu pemerintahan fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Unismuh Makassar.
Lanjut , menurutnya pengembalian kerugian negara atau kerugian perekonomian negara adalah bukti adanya perbuatan tindak pidana korupsi,oleh karena itu tidak serta merta proses hukumnya dihentikan,
" karena pengembalian tidak menghapus perbuatan pidananya sebagimana yang tertuang dalam uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ,
pasal 4 di jelaskan bahwa,dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan 3 telah memenuhi unsur unsur pasal di maksud,maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tesebut" tutup hendrawan kepada awak media. (Udhin).